PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2001

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 16 Tahun 2001, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan … 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (1) Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan merintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. (2) LPND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden." 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 LPND terdiri dari : a. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; b. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI; c. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; d. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS; e. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; f. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; g. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;

h. Badan … h. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; i. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; j. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; k. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; l. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; m. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; n. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; o. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; p. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; q. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; r. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah disingkat BPS-KPKM; s. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI; t. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; u. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; v. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; w. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; x. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; y. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANAS; z. Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan disingkat BKPK; aa. Badan Kependudukan Nasional disingkat BAKNAS."

3. Ketentuan … 3. Ketentuan Bagian Kedua Puluh Empat, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dihapus. 4. Di antara Pasal 75 A.3 dan Pasal 76 disisipkan 3 (tiga) Bagian baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Bagian Kedua Puluh Tujuh Lembaga Ketahanan Nasional

PASAL 75

B.1 LEMHANNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11

Keputusan etapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2001 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo