PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 178 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2001

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 17 Tahun 2001, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 … “Pasal 1 LPND terdiri dari:

1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;

2. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;

3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;

4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUNAS;

5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;

6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL;

7. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;

8. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;

9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;

10. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;

11. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;

12. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;

13. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;

14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;

15. Lembaga Penerbangan Antarariksa Nasional LAPAN; 16.Badan … 16.Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;

17. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;

18. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah disingkat BPS-KPKM;

19. embaga Ilmu Penegtahuan Indonesia disingkat LIPI;

20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;

21. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;

22. Badan Pertanahan nasional disingkat BPN;

23. Badan Pengawas Obat dan makanan disingkat BPOM;

24. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;

25. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANAS;

26. Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan disingkat BKPK;

27. Badan Kependudukan Nasional disingkat BAKNAS.”

2. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 22 BIN terdiri dari:

a. Kepala;

b. Sekretariat …

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri;

d. Deputi Bidang Penyelidikan Dalam negeri;

e. Deputi Bidang Pengolahan;

f. Deputi Bidang Pengamanan;

g. Deputi Bidang Penggalangan;

h. Staf Ahli Bidang Politik Dalam Negeri;

i. Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri;

j. Staf Ahli Bidang Ekonomi;

k. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;

l. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.”

3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23

(1) Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN; c. menetapkan … c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya.

d. membuna dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan BIN.

(3) Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyelidikan luar negeri.

(4) Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyelidikan dalam negeri.

(5) Deputi Bidang Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengolahan.

(6) Deputi Bidang Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengamanan.

(7) Deputi Bidang Penggalangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penggalangan.

(8) Staf Ahli Bidang Politik Dalam negeri mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik dalam negeri.

(9) Staf Ahli Bidang Politik Luar negeri mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik luar negeri.

(10) Staf …

(10) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi.

(11) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah sosial budaya.

(12) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.

4. Ketentuan Bagian Kedua Puluh tiga, Pasal 45 dan Pasal 46 dihapus.

5. Diantara Pasal 48 A.2 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) Bagian baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Bagian Kedua Puluh Enam Lembaga Ketahanan Nasional

PASAL 48

B.1 LEMHANAS terdiri dari:

a. Kepala atau dapat disebut Gubernur LEMHANAS;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi …

c. Deputi Bidang Pengkajian;

d. Deputi Bidang Pendidikan;

e. Deputi Bidang Evaluasi dan Pengembangan.

PASAL 11

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Maret 2001 , Ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Ttd. Edy Sudibyo