PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2001

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Keputusan : 1.

Bahan Bakar Minyak adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar. 2.

Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Bunker Pertamina. 3.

Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 4.

PT PLN adalah PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara beserta anak perusahaannya yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. 5.

Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN, transportasi darat/air, industri perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri. 6.

MOPS (Mid Oil Platts Singapore) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. Pasal 2 …

PASAL 2

(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil serta Premium, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk transportasi darat/air dan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut : a. Premium : Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah); b. Minyak Tanah : Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah); c. Minyak Solar : Rp 600,00 (enam ratus rupiah); d. Minyak Diesel : Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah); e. Minyak Bakar : Rp 400,00 (empat ratus rupiah).

(2) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

PASAL 3

(1) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri, sektor/kegiatan lain, dan perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan) diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar. (2) Dalam hal harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) lebih rendah dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberlakukan ketentuan harga jual sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.

PASAL 5

(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah harga yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen). (2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina pada setiap awal bulan.

PASAL 6

Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

Tata cara penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

PASAL 8

Usaha Kecil dapat membeli Bahan Bakar Minyak pada stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Pertamina. Pasal 9 …

PASAL 9

(1) Semua jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ntuk diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri. (2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis Bahan Bakar Minyak dengan harga pasar, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah.

PASAL 10

Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan i Energi dan Sumber Daya Mineral.

PASAL 13

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan 135 Tahun 2000 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 166) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

Keputusan 1 April 2001. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 30. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands