PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2001

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya dalam Keputusan omnas HAM adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komnas HAM.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Komnas HAM mempunyai tugas menyeleng-garakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan wewenang-nya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM. Pasal 3 …

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi: a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas HAM; b. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM; c. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komnas HAM; d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM; f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Komnas HAM. BAB II … BAB II ORGANISASI

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Komnas HAM, yang selanjutnya dalam Keputusan . (2) Sesjen Komnas HAM dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Setjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro. (2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. (3) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III … BAB III KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 7

BAB III KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)

Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia. (2)

Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (3)

Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (4)

Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.

PASAL 8

BAB III KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh AM. (2) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM. (3) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM. BAB IV TATA KERJA

PASAL 9

BAB IV TATA KERJA
Seluruh unsur di lingkungan Sekretriat Jenderal Komnas HAM dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga sesuai dengan tugas masing-masing. BAB V … BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 10

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 11

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat membentuk kelompok kerja. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 12

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Jenderal Komnas HAM ditetapkan oleh Sesjen Komnas HAM, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 13

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Komnas HAM dalam Keputusan 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 …

PASAL 14

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo