PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2001

PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 1. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat

LKMD atau sebutan lain adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 2.

Pengertian Desa dan Kelurahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. 3. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasya-rakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

4. Rukun … 4.

Rukun Warga selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. BAB II LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

PASAL 2

BAB II LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
(1) Penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat. (2) Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat menggunakan nama LKMD atau sebutan lain sesuai kesepakatan masyarakat dengan melakukan penyesuaian. (3) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi LKMD atau sebutan lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat. (4) Pengurus LKMD atau sebutan lain dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (5) Masa bakti Pengurus LKMD atau sebutan lain ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. BAB III … BAB III TUGAS DAN FUNGSI

PASAL 3

BAB III TUGAS DAN FUNGSI
LKMD atau sebutan lain mempunyai tugas : a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif; b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat; c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

PASAL 4

BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa dan Kelurahan; b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan; c. pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan; d. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; e. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa dan Kelurahan. BAB IV UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN

PASAL 5

BAB IV UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN
Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RT atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. Pasal 6 …

PASAL 6

BAB IV UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN
RT atau sebutan lain mempunyai tugas : a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah; b. memelihara kerukunan hidup warga; c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

PASAL 7

BAB IV UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN
Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian antar warga; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah; c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. BAB V RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN

PASAL 8

BAB V RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN
Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RW atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. Pasal 9 …

PASAL 9

BAB V RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN
RW atau sebutan lain mempunyai tugas : a. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; b. membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.

PASAL 10

BAB V RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN
Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di wilayahnya; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah. BAB VI HUBUNGAN KERJA

PASAL 11

BAB VI HUBUNGAN KERJA
(1) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan. (2) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang saling menguntungkan.

(3) Hubungan … (3) Hubungan LKMD atau sebutan lain antar Desa dan Kelurahan bersifat kerjasama dan saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan. BAB VII SUMBER DANA

PASAL 12

BAB VII SUMBER DANA
Sumber dana LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain dapat diperoleh dari: a. bantuan Pemerintah Desa; b. bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota; c. bantuan Pemerintah Propinsi; d. bantuan Pemerintah; e. bantuan lainnya yang sah. BAB VIII FASILITAS

PASAL 13

BAB VIII FASILITAS
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LKMD atau sebutan lain melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. BAB IX … BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 14

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, hak dan kewajiban, tugas dan fungsi, masa bakti, syarat-syarat menjadi pengurus, musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain dan RW atau sebutan lain diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten untuk dituangkan dalam Peraturan Desa, dan bagi LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain di Kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 16

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Keputusan . Pasal 17 …

PASAL 17

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peratruan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo