PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2001

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor, yang selanjutnya disingkat STPP Bogor, di Bogor, Jawa Barat.

(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang, yang selanjutnya disingkat STPP Malang, di Malang, Jawa Timur.

(3) STPP Bogor dan STPP Malang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Pertanian.

PASAL 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Penyuluhan Pertanian Bogor diintegrasikan ke dalam STPP Bogor, dan Akademi Penyuluhan Pertanian Malang diintegrasikan ke dalam STPP Malang.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Nasional dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 …

PASAL 4

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo