PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan … 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Sekretariat Negara terdiri dari : a. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan; c. Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Masyarakat; d. Deputi Bidang Administrasi; e. Staf Ahli Bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa; f. Staf Ahli Bidang Perekonomian; g. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat; h. Staf Ahli Bidang Pendidikan; i. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Sekretariat Negara dapat membentuk Pusat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Negara, di lingkungan Deputi Bidang Administrasi dibentuk Unit Kesehatan dan Unit Keamanan Dalam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum."
2. Ketentuan … 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 9 Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran dalam bidang tertentu baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri." 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan 5 (lima) Pasal baru, yaitu Pasal 9 A, Pasal 9 B, Pasal 9 C, Pasal 9 D, dan Pasal 9 E yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 A Staf Ahli Bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran dalam bidang persatuan dan kesatuan bangsa.
1. Ketentuan … 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Sekretariat Negara terdiri dari : a. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan; c. Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Masyarakat; d. Deputi Bidang Administrasi; e. Staf Ahli Bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa; f. Staf Ahli Bidang Perekonomian; g. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat; h. Staf Ahli Bidang Pendidikan; i. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Sekretariat Negara dapat membentuk Pusat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Negara, di lingkungan Deputi Bidang Administrasi dibentuk Unit Kesehatan dan Unit Keamanan Dalam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum."
2. Ketentuan … 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 9 Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran dalam bidang tertentu baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri." 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan 5 (lima) Pasal baru, yaitu Pasal 9 A, Pasal 9 B, Pasal 9 C, Pasal 9 D, dan Pasal 9 E yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 A Staf Ahli Bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penelaahan, dan pemikiran serta saran dalam bidang persatuan dan kesatuan bangsa.