PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2001

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Polri merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Polri merupakan alat negara yang mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Polri menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

b. perencanaan … b. perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Umum

PASAL 4

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Daerah. (2) Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri. (3) Organisasi Polri Tingkat Daerah disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah, disingkat Polda. Bagian Kedua … Bagian Kedua Mabes Polri

PASAL 5

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Mabes Polri terdiri dari : a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Sekretariat Jenderal; c. Inspektorat Jenderal; d. Deputi Operasional; e. Deputi Sumber Daya Manusia; f. Deputi Logistik; g. Deputi Pendidikan dan Pelatihan; h. Unit Organisasi Lainnya. Bagian Ketiga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

PASAL 6

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. (2) Kapolri mempunyai tugas : a. memimpin Polri dan membina segenap komponen pengemban fungsi kepolisian lainnya; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya; c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keempat … Bagian Keempat Sekretariat Jenderal

PASAL 7

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1)

Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 8

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan perencanaan strategik, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, program dan anggaran, informatika, pelayanan administrasi umum meliputi persuratan, kearsipan, dan urusan dalam, dan membantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta keuangan.

PASAL 9

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal. (2) Sekretariat Jenderal terdiri dari sejumlah Biro. (3) Biro terdiri dari sejumlah Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian. Bagian Kelima … Bagian Kelima Inspektorat Jenderal

PASAL 10

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1)

Inspektorat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 11

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Polri.

PASAL 12

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektur Jenderal dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal terdiri dari sejumlah Inspektorat, dan dibantu oleh Sekretariat. (3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari para Pejabat Fungsional Auditor. (4) Sekretariat terdiri dari sejumlah Subbagian. Bagian Keenam … Bagian Keenam Deputi Operasional

PASAL 13

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1)

Deputi Operasional adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Deputi Operasional dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Operasional.

PASAL 14

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Operasional mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang operasional dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyelenggaraan tugas bidang operasional serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang operasional.

PASAL 15

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Operasional terdiri dari Sekretariat Deputi Operasional, Korps Brigade Mobil, sejumlah Direktorat, dan Pusat. (2) Sekretariat Deputi Operasional terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian. (3) Korps Brigade Mobil terdiri dari sejumlah Resimen, dan masing-masing Resimen terdiri dari sejumlah Batalyon. (4) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi. (5) Masing-masing Pusat terdiri dari sejumlah Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sejumlah Subbidang. Bagian Ketujuh … Bagian Ketujuh Deputi Sumber Daya Manusia

PASAL 16

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1)

Deputi Sumber Daya Manusia adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Deputi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

PASAL 17

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang sumber daya manusia dalam merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyeleng-garaan tugas bidang sumber daya manusia serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang pembinaan sumber daya manusia.

PASAL 18

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia dan sejumlah Direktorat. (2) Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian. (3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi. Bagian Kedelapan … Bagian Kedelapan Deputi Logistik

PASAL 19

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1)

Deputi Logistik adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Deputi Logistik dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Logistik.

PASAL 20

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Logistik mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang logistik dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyelenggaraan tugas bidang logistik serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas bidang logistik.

PASAL 21

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Logistik terdiri dari Sekretariat Deputi Logistik dan sejumlah Direktorat. (2) Sekretariat Deputi Logistik terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian (3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi. Bagian Kesembilan … Bagian Kesembilan Deputi Pendidikan dan Pelatihan

PASAL 22

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Deputi Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

PASAL 23

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka membina pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam batas-batas kewenangan yang ditetapkan oleh Kapolri.

PASAL 24

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Kepolisian, sejumlah Sekolah, Koordinator Sekolah dan sejumlah Direktorat. (2) Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian (3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi. Bagian Kesepuluh … Bagian Kesepuluh Unit Organisasi Lain

PASAL 25

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam Organisasi Mabes Polri terdapat Staf Ahli, Korps Reserse, Badan Intelijen Keamanan, Badan Pembinaan Hukum, Badan Hubungan Masyarakat, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekretariat NCB-Interpol, Dinas Pengamanan, Dinas Provoost, Dinas Penelitian dan Pengembangan dan Dinas Keuangan. (2) Staf Ahli terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf Ahli. (3) Dalam pelaksanaan tugas, Kapolri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli. (4) Selain unit organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dapat dibentuk unit organisasi lainnya sesuai kebutuhan. Bagian Kesebelas Polda

PASAL 26

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polda dapat dibentuk disetiap Propinsi. (2) Polda terdiri dari satuan-satuan Kepolisian Kewilayahan yang dibentuk secara berjenjang sesuai kebutuhan. BAB III … BAB III TATA KERJA

PASAL 27

BAB III TATA KERJA
(1) Kapolri menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden. (2) Semua unsur di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkornisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 28

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas ditetapkan oleh Keputusan ini. (2) Jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Satu ke bawah termasuk jabatan dan kepangkatan fungsional ditetapkan oleh Kapolri.

(3) Pengangkatan … (3) Pengangkatan dan pemberhentian setiap jabatan di lingkungan Polri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 29

BAB V PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan di lingkungan Polri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diubah dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Polri ditetapkan lebih lanjut oleh Kapolri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 32 …

PASAL 32

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID