Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 43 Tahun 2001 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 44 dihapus. 2. Diantara Pasal 43 dan Pasal 47 disipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 44 A dan Pasal 44 B, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
PASAL 44A
BPN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan; d. Deputi Bidang Informasi Pertanahan; e. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Inspektorat Utama.
PASAL 44B
(1) Kepala BPN mempunyai tugas :
a. memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPN;
c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, epngendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPN.
(3) Deputi … (3) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan. (4) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi pertanahan. (5) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang tata laksana pertanahan. (6) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat. (7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN." 3. Dalam BAB IV. KETENTUAN LAIN-LAIN, sebelum Pasal 50 ditambah 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 49A, yang berbunyi sebagai berikut :
PASAL 49A
Kepala BPN dijabat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 4. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
PASAL 50
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (2) Kepala BIN, Kepala LIPI, Kepala BPPT, Kepala BPN, dan Kepala LEMHANAS dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND. Pasal II …
PASAL 11
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Mei 2001 ttd. ABDURRAHMAN WAHID