Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian bertugas melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik negara.
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Pengkajian dapat diminta pendapat dan atau bekerja sama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian melaksanakan tugas paling lam 6 (enam) bulan sejak Keputusan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
DIKTUM KEDELAPAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID