PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2001

TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian bertugas melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik negara.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Pengkajian dapat diminta pendapat dan atau bekerja sama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian melaksanakan tugas paling lam 6 (enam) bulan sejak Keputusan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID