PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG TUNJANGAN DOSEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Lampiran I Keputusan 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

PASAL 11

Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 a.n. EPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI