Ketentuan Lampiran I Keputusan 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
PASAL 11
Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 a.n. EPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI