PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2001

PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1997 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang ditentukan oleh -masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

PASAL 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan i Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Mei 2001 ttd. ABDURRAHMAN WAHID