PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2001

PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2001

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Keputusan ah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001.

PASAL 2

(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001. (2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan l 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut. Pasal 4 …

PASAL 4

Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan i Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka : 1. Keputusan 11 Tahun 1995 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 ke dalam Gaji Pokok Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994; 2. Keputusan 120 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama,dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID