PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2001

PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1997 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. (2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Staf Angkatan dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, ASPERS KASUM TNI, dan ASPERS Kepala Staf Angkatan. Pasal 3 …

PASAL 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan i Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID