PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2001

PENYESUAIAN GAJI POKOKANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1997 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh -masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut. Pasal 3 …

PASAL 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan i Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID