PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 168 TAHUN 2000 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 1 Keputusan 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 (1) Kepada ia, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Propinsi, Wakil Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :

a. . 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

b. Wakil . 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);

c. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah);

d. Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

e. Menteri …

e. Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri

Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah); f.

Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.938.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

g. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);

h. Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); i.

Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah sebesar Rp. 4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); j.

Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); k.

Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

PASAL 11

Keputusan tapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID