Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN TAT II. BAB I UMUM
PASAL 1
BAB I UMUM
Dalam Keputusan : 1.
Agenda Habitat II atau disebut Habitat II adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan strategi dari bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman yang berkelanjutan khususnya di negara-negara sedang berkembang, yang dihasilkan dan diputuskan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki Tahun 1996. 2.
Country Report Indonesia adalah laporan tertulis Pemerintah yang disusun secara sistematis dengan metode tertentu mengenai pelaksanaan Agenda Habitat II menyangkut masalah-masalah pokok dan hal-hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York. BAB II PEMBENTUKAN DAN TUGAS
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) Membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II yang selanjutnya dalam Keputusan Habitat II. (2) Komite Nasional Habitat II diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 …
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Komite Nasional Habitat II berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II dapat mengikutsertakan dan/atau meminta saran dan pertimbangan dari pihak lain yang terkait dan/atau para ahli dari unsur Pemerintah dan masyarakat. BAB III ORGANISASI Bagian Pertama Keanggotaan
PASAL 6
BAB III ORGANISASI
Komite Nasional Habitat II terdiri dari :
a. Ketua … a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Anggota.
PASAL 7
BAB III ORGANISASI
Anggota Komite Nasional Habitat II meliputi unsur Pemerintah dan masyarakat.
PASAL 8
BAB III ORGANISASI
Susunan keanggotaan Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. Bagian Kedua Sekretariat
PASAL 9
BAB III ORGANISASI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Nasional Habitat II diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
PASAL 10
BAB III ORGANISASI
Tenaga kesekretariatan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul Sekretaris. Bagian Ketiga Kelompok Kerja
PASAL 11
BAB III ORGANISASI
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. BAB IV … BAB IV TATA KERJA
PASAL 12
BAB IV TATA KERJA
Tata kerja Komite Nasional Habitat II diatur lebih lanjut oleh Ketua. BAB V PEMBIAYAAN
PASAL 13
BAB V PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. BAB VI BERAKHIRNYA KEBERADAAN KOMITE NASIONAL HABITAT II
PASAL 14
BAB VI BERAKHIRNYA KEBERADAAN
Keberadaan Komite Nasional Habitat II berakhir sampai dengan Tahun 2006.
PASAL 15
BAB VI BERAKHIRNYA KEBERADAAN
(1) Dengan berakhirnya Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II kepada Presiden. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis. BAB VII … BAB VII LAIN-LAIN
PASAL 16
BAB VII LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII PENUTUP
PASAL 17
BAB VIII PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID