PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 8

ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, perlu membentuk Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden; Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN N UMUM. Pasal 1 …

PASAL 1

(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU. (2)

KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.

PASAL 2

(1) Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 11 (sebelas) orang. (2) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

PASAL 3

(1) Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota. (2) Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU.

PASAL 4

(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Perwakilan Rakyat. (2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan .

PASAL 5

Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

PASAL 6

Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 …

PASAL 7

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2001 , ttd, ABDURRAHMAN WAHID