PASAL 8
ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, perlu membentuk Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden; Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN N UMUM. Pasal 1 …
1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN N UMUM. Pasal 1 …