PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2001

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di Yogyakarta. (2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

PASAL 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta diintegrasikan ke dalam STTN.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID