Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas : a. membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional; b. mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan; c. melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam multievent nasional, regional, dan internasional; d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan pelaksanaan.
PASAL 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.
PASAL 4
Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat. Pasal 5 …
PASAL 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ntah bersama-sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
PASAL 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 7
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID