PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2001

KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 2

Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas : a. membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional; b. mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan; c. melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam multievent nasional, regional, dan internasional; d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan pelaksanaan.

PASAL 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.

PASAL 4

Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat. Pasal 5 …

PASAL 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ntah bersama-sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.

PASAL 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 7

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID