Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan : 1.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah. 2.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota adalah Bupati dan Walikota beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah. 3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasyi. 4.
Pemerintahan Provinsi adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menurut asas Desentralisasi. 5.
Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota menurut asas Desentralisasi. 6.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.
Pengawasan fungsional adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian. 8.
Pengawasan legislatif adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pemerintah daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya. 9.
Kebijakan daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pengawasan … 10.
Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat. 11.
Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antara peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang ada. 12.
Pemeriksaan reguler adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara teratur berdasarkan rencana yang telah ditetapkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. 13.
Pemeriksaan insidentil adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. 14. Pemeriksaan terpadu adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa Lembaga/Badan/Unit Pengawasan secara bersama-sama. 15.
Pengujian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dengan kriteria yang ditetapkan. 16.
Pengusutan adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk mencari bahan-bahan bukti adanya dugaan terjadinya tindak pidana. 17.
Penilaian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk menetapkan tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. BAB II RUANG LINGKUP PENGAWASAN
PASAL 2
BAB II RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pengawasan fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat.
PASAL 3
BAB II RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota. Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi seluruh kewenangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN
PASAL 5
BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen, Pimpinan Badan/Unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan.
PASAL 6
BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Gubernur selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan Pemerintah Provinsi. (2) Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga Pengawasan Daerah Provinsi.
PASAL 7
BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bupati dan Walikota melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan Pemerintah Kabupaten dan Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga Pengawas Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 8 …
PASAL 8
BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif atas pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif atas pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Fraksi-fraksi, Komisi-komisi dan alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai dengan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PASAL 9
BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
PASAL 10
BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (2) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan tata cara, standar dan kriteria pengawasan. BAB IV SASARAN PENGAWASAN
PASAL 11
BAB IV SASARAN PENGAWASAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional terhadap :
a. pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya;
b. efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang tugasnya.
(2) Menteri … (2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan represif terhadap : a. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. kinerja Daerah Otonom. (3) Gubernur melakukan pengawasan fungsional terhadap :
a. kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi;
b. penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
PASAL 12
a
BAB IV SASARAN PENGAWASAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif terhadap :
a. pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi;
b. pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Provinsi yang bersangkutan.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif terhadap :
c. pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota;
d. pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. BAB V CARA PENGAWASAN
PASAL 13
BAB V CARA PENGAWASAN
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan fungsional melalui kegiatan : a. pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu; b. pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja; c. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme; d. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan. Pasal 14 …
PASAL 14
BAB V CARA PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota dapat : a. meminta, menerima dan mengusahakan memperoleh bahan-bahan dan atau keterangan dari pihak yang dipandang perlu; b. melakukan atau menyuruh melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan di tempat-tempat pekerjaan; c. menerima, mempelajari dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan; d. memanggil pejabat-pejabat yang diperlukan untuk diminta keterangan dengan memperhatikan jenjang jabatan yang berlaku; e. menyarankan kepada pejabat yang berwenang mengenai langkah-langkah yang bersifat preventif maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran.
PASAL 15
BAB V CARA PENGAWASAN
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif melalui :
b. pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. rapat pembahasan dalam sidang komisi;
d. rapat pembahasan dalam Panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan; f. kunjungan kerja.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat:
a. mengundang pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk diminta keterangan, pendapat dan saran;
b. menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari pejabat/pihak-pihak yang terkait;
c. meminta kepada pihak-pihak tertentu melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan;
d. memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang berwenang. Pasal 16 …
PASAL 16
BAB V CARA PENGAWASAN
(2) Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui :
a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah yang disampaikan. (2) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau instansi yang terkait. (3) Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB VI KOORDINASI PENGAWASAN FUNGSIONAL
PASAL 17
BAB VI KOORDINASI PENGAWASAN FUNGSIONAL
(1) Kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan masukan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (2) Untuk memperoleh masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan fungsional.
PASAL 18
BAB VI KOORDINASI PENGAWASAN FUNGSIONAL
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi. (2) Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur. BAB VII … BAB VII PELAPORAN
PASAL 19
BAB VII PELAPORAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dilaporkan kepada m Negeri dan Otonomi Daerah. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur dilaporkan kepada onomi Daerah dengan tembusan kepada instansi terkait. (3) Bupati/Walikota melaporkan hasil pengawasan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. BAB VIII TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
PASAL 20
BAB VIII TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengambil langkah-langkah tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; c. tindakan tuntutan/gugatan perdata; d. tindakan pengaduan perbuatan pidana; e. tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan. BAB IX … BAB IX SANKSI
PASAL 21
BAB IX SANKSI
Gubernur, Bupati/Walikota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 22
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di-laksanakan:
b. secara terus menerus untuk memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan;
c. untuk menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan dalam upaya mencegah berlanjutnya kesalahan dan atau penyimpangan;
d. untuk menumbuhkan motivasi, memperbaiki, mengurangi dan atau meniadakan penyimpangan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara profesional dan mandiri. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 23
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini. BAB XII … BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk teknis kegiatan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai bidang tugas masing-masing.
PASAL 25
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID