PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2001

PENGESAHAN E-ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT (KERANGKA PERSETUJUAN E-ASEAN)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 24 Nopember 2000, sebagai hasil sidang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 …

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

PASAL 3

Keputusan tapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 , ttd, ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 80