PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut : (3) Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Mabes Polri terdiri dari : a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Sekretariat Jenderal; d. Inspektorat Jenderal; e. Deputi Operasional; f. Deputi Sumber Daya Manusia; g. Deputi Logistik; h. Deputi Pendidikan dan Pelatihan; i. Unit Organisasi Lainnya.”
(3) Dalam BAB II, SUSUNAN ORGANISASI, diantara Bagian Ketiga, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Keempat, Sekretariat Jenderal, disisipkan 1 (satu) Bagian baru, sebagai berikut : “Bagian Ketiga A Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(3) Dalam BAB II, SUSUNAN ORGANISASI, diantara Bagian Ketiga, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Keempat, Sekretariat Jenderal, disisipkan 1 (satu) Bagian baru, sebagai berikut : “Bagian Ketiga A Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia