PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut : (3) Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Mabes Polri terdiri dari : a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Sekretariat Jenderal; d. Inspektorat Jenderal; e. Deputi Operasional; f. Deputi Sumber Daya Manusia; g. Deputi Logistik; h. Deputi Pendidikan dan Pelatihan; i. Unit Organisasi Lainnya.”

(3) Dalam BAB II, SUSUNAN ORGANISASI, diantara Bagian Ketiga, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Keempat, Sekretariat Jenderal, disisipkan 1 (satu) Bagian baru, sebagai berikut : “Bagian Ketiga A Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

PASAL 6A

(1) Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Wakapolri. (2) Wakapolri mempunyai tugas :

a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya;

b. memimpin Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal Kapolri berhalangan;

c. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

3. Susunan … 3. Susunan Jabatan dan Kepangkatan Polri dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

PASAL 11

Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juni 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID