PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2001

KOMITE AKREDITASI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan asesmen atas permohonan akreditasi; b. pelaksanaan proses akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium; c. penetapan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium; d. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 4

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari : a. Ketua : Kepala BSN merangkap anggota b. Skretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi c. Anggota : Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan profesional

(2) Susunan … (4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.

PASAL 5

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi. BAB III TATA KERJA

PASAL 6

BAB III TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN. (2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada -kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.

PASAL 7

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN berkoordinasi dengan BSN. BAB IV PEMBIAYAAN

PASAL 8

BAB IV PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KAN dibebankan kepada Anggaran Belanja BSN. BAB V … BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 9

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua KAN.

PASAL 10

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KAN yang telah ditetapkan oleh Ketua KAN, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

PASAL 11

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID