Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang selanjutnya dalam Keputusan n struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 …
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KSNSU menyelenggarakan fungsi : a. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran dan satuan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran; b. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai pengelolaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran; c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 4
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi KSNSU terdiri dari : a. Ketua : Kepala BSN merangkap anggota b. Sekretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi c. Anggota : Para pakar teknis yang mem- bidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan standar untuk satuan ukuran (2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
PASAL 5
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi. BAB III … BAB III PENGELOLAAN TEKNIS ILMIAH STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
PASAL 6
BAB III PENGELOLAAN TEKNIS ILMIAH
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran. (2) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi. BAB IV TATA KERJA
PASAL 7
BAB IV TATA KERJA
(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada -kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
PASAL 8
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU berkoordinasi dengan BSN. BAB V PEMBIAYAAN
PASAL 9
BAB V PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KSNSU dibebankan kepada Anggaran Belanja BSN. BAB VI … BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
PASAL 11
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KSNSU yang telah ditetapkan oleh Ketua KSNSU, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
PASAL 12
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID