PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2001

PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PONDOK AREN BINTARO VIADUCT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN SERTA BESARNYA TARIF TOL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah sebagai berikut : Besar Tarif Tol Dari Menuju Golongan I Golongan IIA Golongan IIB Pondok Aren Bintaro Viaduct Rp 1.000,00 Rp 1.500,00 Rp 1.500,00 Bintaro Viaduct Pondok Aren Rp 1.000,00 Rp 1.500,00 Rp 1.500,00

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Golongan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KETIGA, adalah : Golongan I : Sedan, Jip, Pick up, Bus kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus sedang. Golongan IIA : Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar. Golongan IIB : Truk besar dan Bus besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID