PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2001

KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN:

PASAL 1

(1) Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pemabngunan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Keputusan ebagai berikut : a. Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua 1 : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; Wakil Ketua 2 : Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Menteri Perindustrian dan perdagangan; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia; 7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

d. Sekretaris … d. Sekretaris : Deputi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pembangunan Infrastruktur; e. Wakil Sekretaris 1 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Keuangan; Wakil Sekretaris 2 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; Wakil Sekretaris 3 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Perhubungan dan Telekomunikasi; (2) Dalam melaksanakan tugasnya Komite bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 2

(1) Komite mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur termasuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan investasi swasta maupun kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur; b. mengkoordinasikan keterpaduan rencana dan program, serta memantau pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur; c. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite dapat: a. mengundang prjabat tertentu lainnya lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite mengikutsertakan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan atau Kota terkait.

PASAL 3

Percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mencakup: a. pasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau; b. prasarana dan sarana pengairan : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air;

c. prasarana … c. prasarana dan sarana permukiman, industri dan perdagangan : pembangunan gedung, kawasan industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem drainase; d. bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi.

PASAL 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk Sub Komite untuk bidang tugas tertentu yang diketahui oleh pejabat eselon I dan beranggotakan para pejabat dari instansi-instansi terkait sesuai dengan kebutuhan. (2) Susunan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab Sub Komite akan ditetapkan oleh Ketua Komite.

PASAL 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

(1) Dalam rangka sinkronisasi pengaturan, Komite juga bertugas untuk menyempurnakan Keputusan 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur. (2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus selesai dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan . Pasal 8 …

PASAL 8

Pada Keputusan , maka: 1. Keputudan 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diatur bertentangan dengan Keputusan Presiden ini. (2) Keputusan 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di Bidang Infrastruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Komite ini tidak mencakup tugas yang telah diatur tersendiri dalam Keputusan 24 Tahun 2001 tentang Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 10

Pelaksanaan tugas Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11

Keputusan tapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID