PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2001

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 58 Tahun 2001, diubah sebagai berikut : 4. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 28 Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda; f. Direktorat Jenderal Olah Raga; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan; j. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan; l. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan; m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.” 4. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 29

1. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.

4. Direktorat …

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda.

5. Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga.

6. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.

7. Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.

8. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan.

9. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan.

10. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan.

11. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan.

12. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan sosial."

PASAL 11

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID