Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2001, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
PASAL 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2001 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas : a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
PASAL 3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini. Pasal 4 …
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 5
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 48 Tahun 2000 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 42) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Keputusan 1 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 94