PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Memberikan abolisi kepada Sdr. Drs. WIMANJAYA K. LIOTOHE. KEDUA : Dengan pemberian abolisi ini, maka semua penuntutan terhadap tersangka yang namanya tersebut pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, ditiadakan. KETIGA : Pelaksanaan Keputusan n dan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung. KEEMPAT : … KEEMPAT : Keputusan tapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 101