PERPRES NOMOR 89 TAHUN 2001

TUNJANGAN HAKIM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Keputusan : (1)

Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. (2)

Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. (3)

Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.

PASAL 2

(1) Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:

a. Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

b. Hakim Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

c. Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

PASAL 3

Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural. Pasal 4 …

PASAL 4

Ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur tersendiri dengan Keputusan Presiden.

PASAL 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

Pada saat Keputusan , maka Keputusan 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim, dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 7

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID