PASAL 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan , pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. Pasal 2 …
PASAL 4
Keputusan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 105