PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN, KOTA PALEMBANG, KOTA JAKARTA PUSAT, KOTA JAKARTA BARAT, KOTA BANDUNG, KOTA SEMARANG, KOTA YOGYAKARTA, KOTA SURABAYA, KOTA MALANG, DAN KOTA MAKASSAR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan , pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. Pasal 2 …

PASAL 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

PASAL 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

PASAL 4

Keputusan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 105