PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2001

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNG API

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan. Pasal 2 …

PASAL 2

Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi yang pada saat ditetapkannya Keputusan k diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan Tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan. (3) Besarnya Tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi atau Tunjangan Pengamat Gunungapi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan n/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan 27 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 104 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 …

PASAL 7

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI