(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh. (2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 2 …
PASAL 2
(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI