PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 2 Keputusan 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 2 Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dalam wilayah hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April 1999 dan bulan September 1999, dan yang terjadi di Tanjung Priok pada bulan September 1984."

PASAL 2

Keputusan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 111