PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2002

PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL KASUS THEYS HIYO ELUAY

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2002-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2002:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Komisi Penyelidik Nasional kasus Theys Hiyo Eluay, yang selanjutnya dalam Keputusan nal. KEDUA : Komisi Penyelidik Nasional bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek kasus tersebut. KETIGA : Dalam menyelenggarakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut. KEEMPAT… KEEMPAT : Komisi Penyelidik Nasional terdiri dari: 1. Drs. Koesparmono Irsan, sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. I Putu Kusa, S.H., sebagai Anggota; 3. Mayor Jenderal TNI Djasri Marin, S.H., sebagai Anggota; 4. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., sebagai Anggota; 5. Inspektur Jenderal Polisi Drs. R. Hillep Engkesman, sebagai Anggota; 6. Indra Tjahya, S.H., sebagai Anggota; 7. DR. Karel Theil Erari, sebagai Anggota; 8. Drs. John Ibo, sebagai Anggota; 9. Drs. Simon Patrice Morin, sebagai Anggota; 10. Drs. Lukas Karl Degey, sebagai Anggota; 11. Prof. DR. H. Amarsings SPF, sebagai Anggota. KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu. KEENAM : Setelah selesai menjalankan tugasnya, Komisi Penyelidik Nasional melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden. KETUJUH : Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Nasional kepada masyarakat. KEDELAPAN : Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Penyelidik Nasional dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara. KESEMBILAN… KESEMBILAN: Keputusan tapkan.