PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 179 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2002-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2002:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Keputusan 179 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, Pengadilan Agama Lewoleba diubah, sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: " Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung meliputi daerah Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara"

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung maka Kabupaten Tapanuli Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige" Pasal II…

PASAL II

Keputusan tapkan.