PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2002

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2002-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2002:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah).

PASAL 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2002.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan . Pasal 5…

PASAL 5

Keputusan tapkan.