Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
PASAL 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan . Pasal 5…