PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 122 TAHUN 2001 TENTANG TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2002-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2002:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Keputusan 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, sehingga Pasal 10 seluruhnya berbunyi sebagai berikut Pasal 10 (1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham baru BUMN, setelah dikurangi biaya privatisasi merupakan hasil privatisasi BUMN yang langsung disetorkan Kas Perusahaan. (3) Penjualan saham anak perusahaan BUMN dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan, ditetapkan dan disetujui mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana hasil penjualan saham anak perusahaan yang bersangkutan. (4) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak perusahaan BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara." Pasal II…

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 10

Naskah pasal.

PASAL 33

Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Peraturan…

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101) ;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN 122 TAHUN 2001 TENTANG TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Keputusan 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, sehingga Pasal 10 seluruhnya berbunyi sebagai berikut Pasal 10 (1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham baru BUMN, setelah dikurangi biaya privatisasi merupakan hasil privatisasi BUMN yang langsung disetorkan Kas Perusahaan. (3) Penjualan saham anak perusahaan BUMN dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan, ditetapkan dan disetujui mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana hasil penjualan saham anak perusahaan yang bersangkutan. (4) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak perusahaan BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara." Pasal II… Pasal II Keputusan tapkan.