Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Keputusan : 1.
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar. 2.
Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PERTAMINA. 3.
Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA. 4.
Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 5.
Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, transportasi darat/air, industri, perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan. 6. Mid Oil Platt's Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
7. Harga… 7.
Harga pasar adalah harga jual BBM dalam negeri yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen).
PASAL 2
Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah untuk
rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), ditetapkan Rp600,00 (enam ratus rupiah).
PASAL 3
(1)
Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah yang
digunakan sektor industri dan sektor/kegiatan lain diberlakukan
75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar, dengan ketentuan
harga jual terendah Rp900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga jual
tertinggi Rp1.650,00 (seribu enam ratus lima puluh rupiah).
(2)
Harga jual eceran BBM untuk setiap liter ditetapkan sebagai
berikut:
a. Premium : 100% (seratus persen) dari harga pasar dengan
ketentuan harga jual terendah Rp.1.450,00 (seribu empat ratus
lima puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.750,00 (seribu
tujuh ratus lima puluh rupiah);
b. Minyak Solar : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar
dengan ketentuan harga jual terendah Rp900,00 (sembilan ratus
rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.550,00 (seribu lima ratus
lima puluh rupiah);
c. Minyak Diesel : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar
dengan ketentuan harga jual terendah Rp900,00 ( sembilan ratus
rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.520,00 (seribu lima ratus
dua puluh rupiah);
d. Minyak Bakar : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar
dengan ketentuan harga jual terendah Rp800,00 (delapan ratus
rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.150,00 (seribu seratus lima
puluh rupiah).
(3)
Terhadap BBM jenis Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan
bermotor dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Solar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk kendaraan bermotor,
sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pasal 4…
PASAL 4
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, serta huruf d, harga jual eceran
BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan
minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan
hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.
PASAL 5
Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan
harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA.
PASAL 6
(1) Harga jual eceran BBM yang berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan lam Lampiran I Keputusan Presiden ini. (2) Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2002, dan untuk selanjutnya harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA setiap tanggal 1 bulan berlaku.
PASAL 7
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PASAL 8
(1) Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini. (2) Penggolongan jenis, harga untuk penyerahan dan konsumen BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini. Pasal 9…
PASAL 9
Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk
umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin
PERTAMINA.
PASAL 10
(1) Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan iangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri. (2) Apabila diperlukan, PERTAMINA dapat mengekspor jenis BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan. (3) Izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 11
Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau
penyimpanan
serta
penggunaan
BBM
yang
bertentangan
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 12
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
PASAL 14
Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri () dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15…
PASAL 15
Keputusan 17 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia.