DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 sampai dengan angka 18 memperhatikan rencana induk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang disusun oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 5.
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Agar melaksanakan Instruksi melaporkan hasilnya kepada Presiden. Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO