PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2005

KEGIATAN TANGGAP DARURAT DAN PERENCANAAN SERTA PERSIAPAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN GELOMBANG TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 sampai dengan angka 18 memperhatikan rencana induk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang disusun oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 5.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Agar melaksanakan Instruksi melaporkan hasilnya kepada Presiden. Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO