PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
(,
)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
(,
)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.