PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2005

PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilakukan sepanjang pelaksanaan tugasnya di dalam negeri tidak ada yang mendesak.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri diupayakan dalam jumlah yang sangat terbatas dan hanya yang bidang tugasnya sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dengan prosedur :

a. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada 1 (satu) minggu sebelum rencana tanggal keberangkatan;

b. Dalam permohonan dicantumkan urgensi kunjungan, rincian program, jumlah dan nama rombongan, serta sumber pendanaannya.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Hasil perjalanan dinas ke luar negeri tersebut dilaporkan kepada en.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi . Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands