PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2005

PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyiapan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam persiapan dan pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Agar melaksanakan Instruksi penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada Presiden. Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands