PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2005

KEBIJAKAN PERBERASAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Memberikan dukungan kebijakan bagi pengembangan penanganan pasca panen gabah/beras, guna meningkatkan kualitas dan mengurangi kehilangan hasil.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah dengan pedoman sebagai berikut: 1.

Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri adalah Rp 1.730,00 (seribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) per kilogram di penggilingan; 2.

Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri adalah Rp 2.280,00 (dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) per kilogram di gudang penyimpanan; atau Rp 2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan; 3.

Harga Pembelian Beras dalam negeri adalah Rp 3.550,00 (tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) per kilogram di gudang penyimpanan; 4. Persyaratan kualitas terhadap Harga Pembelian Gabah Kering Panen dan Gabah Kering Giling sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah sebagai berikut: PERSYARATAN KUALITAS GABAH GABAH KERING PANEN (GKP) GABAH KERING GILING (GKG) Kadar Air Maksimum 25% 14% Butir Hampa/kotoran Maksimum 10% 3% Butir Kuning/Rusak Maksimum 3% 3% Butir Hijau/Mengapur Maksimum 10% 5% Butir Merah Maksimum 3% 3% 5. Persyaratan kualitas terhadap Harga Pembelian Beras sebagai-mana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut: KOMPONEN MUTU SATUAN KUALITAS BERAS Derajat Sosoh (min) (%) 95 Kadar Air (max) (%) 14 Beras Kepala (min) (%) 78 Butir Utuh (min) (%) 35 Butir Patah (max) (%) 20 Butir Menir (max) (%) 2 Butir Merah (max) (%) 2 Butir Kuning/Rusak (max) (%) 2 Butir Pengapur (max) (%) 3 Benda Asing (max) (%) 0,02 Butir Gabah (max) Butir/100 g 1 Campuran Varietas Lain (max) (%) 5 6. Pelaksanaan pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah secara nasional dilakukan oleh Perum Bulog; 7. Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah di daerah, selain dilakukan oleh Perum Bulog, juga dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang pangan.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
1. Menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan;

2. Pengadaan beras untuk penyediaan dan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari gabah petani dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden ini.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
1. Menyediakan dan menyalurkan beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan menjaga stabilitas harga beras dalam negeri melalui pengelolaan cadangan beras Pemerintah;

2. Pengadaan untuk cadangan beras Pemerintah, dilakukan dengan mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari gabah petani dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden ini.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
1. Menetapkan kebijakan impor dan ekspor beras dalam rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen;

2. Impor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan dalam hal ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan ini.

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Ketentuan mengenai harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berlaku mulai tanggal 1 Januari 2006.

DIKTUM KESEPULUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh Pemerintah yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku. Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands