DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
a. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dalam Instruksi h Poso.
b. Menetapkan kebijakan, mengambil dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan masalah Poso.
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta pengendalian langkah-langkah terpadu di bidang kesejahteraan rakyat dengan fokus penanganan masalah pengungsi dan harmonisasi kerukunan hidup antar umat beragama.
3. Menteri Dalam Negeri:
a. Meningkatkan penyelenggaraan tugas serta fungsi instansi dan aparat pemerintahan daerah.
b. Meningkatkan pembinaan di bidang politik, khususnya berkaitan dengan peningkatan peran kepemimpinan daerah serta pengamanan dan pelaksanaan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Poso.
c. Melakukan pendataan dan pengendalian penduduk.
d. Bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pendataan dan pengembalian hak-hak kepemilikan dan keperdataan masyarakat.
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Memberikan dukungan terhadap proses dan penyelesaian hukum dalam masalah Poso.
5. Menteri Sosial:
a. Mengintensifkan pelaksanaan verifikasi data pengungsi, pelaksanaan pemulangan pengungsi ke daerah asal atau relokasi dan terminasi serta pemberdayaan pengungsi maupun masalah sosial kemasyarakatan lainnya.
b. Menuntaskan masalah penyaluran dana bantuan sosial pemulangan pengungsi, jaminan hidup, bekal hidup dan dana bahan bangunan rumah.
c. Menindak tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat Departemen Sosial.
6. Menteri Agama:
a. Mengintensifkan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama dan memfungsikan kembali Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama.
b. Memberikan dukungan kepada kegiatan pemulihan keamanan melalui pendekatan keagamaan.
c. Mendorong para pemuka agama untuk berperan aktif dalam membina umatnya.
7. Menteri Keuangan: Mengalokasikan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Belanja Negara pada masing-masing instansi.
8. Menteri Komunikasi dan Informatika: Mengintensifkan pembinaan dan pembentukan opini masyarakat bersama instansi terkait dalam rangka mendukung penanganan masalah Poso.
9. Jaksa Agung:
a. Meningkatkan dan mengintensifkan proses penegakan hukum dengan memaksimalkan penyidikan dan penuntutan dalam penanganan kasus korupsi, khususnya menyangkut bantuan sosial dana pemulangan pengungsi, jaminan hidup, bekal hidup dan bantuan bahan bangunan rumah.
b. Meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya dalam rangka penegakan hukum khususnya menyangkut penuntutan terhadap kasus-kasus kriminal, teror dan lain-lain yang terkait dengan konflik Poso.
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Meningkatkan upaya penegakan hukum secara adil dan tegas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
b. Melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia dan potensi masyarakat lainnya.
c. Meningkatkan kerjasama intelijen dengan Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia dan aparat intelijen lainnya.
11. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
a. Membantu unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat atas dasar permintaan.
b. Meningkatkan kerjasama intelijen dengan Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat intelijen lainnya.
12. Kepala Badan Intelijen Negara: Mengkoordinasikan unsur-unsur intelijen baik dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan aparat intelijen lainnya, serta membentuk satuan tugas intelijen terpadu dengan tugas meningkatkan operasi intelijen dalam upaya deteksi dan cegah dini terhadap aksi teror, pengungkapan dan menghancurkan jaringan teror termasuk provokator dan pelaku kerusuhan.
13. Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah:
a. Melaksanakan upaya pemberdayaan aparatur dan instansi pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan umum masyarakat, pembinaan kepemimpinan dan meningkatkan peran serta masyarakat.
b. Menindak tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat di lingkungan Pemerintahan Daerah.
c. Mengalokasikan biaya untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Belanja Daerah.
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
a. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dalam Instruksi h Poso.
b. Menetapkan kebijakan, mengambil dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan masalah Poso.
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta pengendalian langkah-langkah terpadu di bidang kesejahteraan rakyat dengan fokus penanganan masalah pengungsi dan harmonisasi kerukunan hidup antar umat beragama.
3. Menteri Dalam Negeri:
a. Meningkatkan penyelenggaraan tugas serta fungsi instansi dan aparat pemerintahan daerah.
b. Meningkatkan pembinaan di bidang politik, khususnya berkaitan dengan peningkatan peran kepemimpinan daerah serta pengamanan dan pelaksanaan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Poso.
c. Melakukan pendataan dan pengendalian penduduk.
d. Bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pendataan dan pengembalian hak-hak kepemilikan dan keperdataan masyarakat.
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Memberikan dukungan terhadap proses dan penyelesaian hukum dalam masalah Poso.
5. Menteri Sosial:
a. Mengintensifkan pelaksanaan verifikasi data pengungsi, pelaksanaan pemulangan pengungsi ke daerah asal atau relokasi dan terminasi serta pemberdayaan pengungsi maupun masalah sosial kemasyarakatan lainnya.
b. Menuntaskan masalah penyaluran dana bantuan sosial pemulangan pengungsi, jaminan hidup, bekal hidup dan dana bahan bangunan rumah.
c. Menindak tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat Departemen Sosial.
6. Menteri Agama:
a. Mengintensifkan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama dan memfungsikan kembali Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama.
b. Memberikan dukungan kepada kegiatan pemulihan keamanan melalui pendekatan keagamaan.
c. Mendorong para pemuka agama untuk berperan aktif dalam membina umatnya.
7. Menteri Keuangan: Mengalokasikan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Belanja Negara pada masing-masing instansi.
8. Menteri Komunikasi dan Informatika: Mengintensifkan pembinaan dan pembentukan opini masyarakat bersama instansi terkait dalam rangka mendukung penanganan masalah Poso.
9. Jaksa Agung:
a. Meningkatkan dan mengintensifkan proses penegakan hukum dengan memaksimalkan penyidikan dan penuntutan dalam penanganan kasus korupsi, khususnya menyangkut bantuan sosial dana pemulangan pengungsi, jaminan hidup, bekal hidup dan bantuan bahan bangunan rumah.
b. Meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya dalam rangka penegakan hukum khususnya menyangkut penuntutan terhadap kasus-kasus kriminal, teror dan lain-lain yang terkait dengan konflik Poso.
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Meningkatkan upaya penegakan hukum secara adil dan tegas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
b. Melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia dan potensi masyarakat lainnya.
c. Meningkatkan kerjasama intelijen dengan Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia dan aparat intelijen lainnya.
11. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
a. Membantu unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat atas dasar permintaan.
b. Meningkatkan kerjasama intelijen dengan Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat intelijen lainnya.
12. Kepala Badan Intelijen Negara: Mengkoordinasikan unsur-unsur intelijen baik dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan aparat intelijen lainnya, serta membentuk satuan tugas intelijen terpadu dengan tugas meningkatkan operasi intelijen dalam upaya deteksi dan cegah dini terhadap aksi teror, pengungkapan dan menghancurkan jaringan teror termasuk provokator dan pelaku kerusuhan.
13. Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah:
a. Melaksanakan upaya pemberdayaan aparatur dan instansi pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan umum masyarakat, pembinaan kepemimpinan dan meningkatkan peran serta masyarakat.
b. Menindak tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat di lingkungan Pemerintahan Daerah.
c. Mengalokasikan biaya untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Belanja Daerah.