Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.
PASAL 2
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 3
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN KEPUTUSAN : 16 Tahun 2005 Tanggal : 8 Juni 2005 ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PEMBUKAAN Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara terus- menerus serta berperan aktif dalam perjuangan mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, untuk itu pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan. Dalam rangka melaksanakan kebijakan Korps Pegawai Republik Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia berpegang teguh pada wawasan kebersamaan di kalangan anggota yang selanjutnya berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip persatuan dan kesatuan. Untuk itu pemberdayaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia diarahkan pada terbangunnya organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota serta mewakili anggota di forum nasional maupun internasional. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 4
Waktu dan Kedudukan
(1) KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
(2) Pimpinan Nasional KORPRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB III DASAR, FUNGSI, DAN KEDAULATAN ORGANISASI
PASAL 5
BAB III DASAR, FUNGSI, DAN KEDAULATAN ORGANISASI
Dasar KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.
PASAL 6
BAB III DASAR, FUNGSI, DAN KEDAULATAN ORGANISASI
Fungsi KORPRI berfungsi sebagai :
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
3. Pelindung dan pengayom anggota;
4. Penyalur kepentingan anggota;
5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan;
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
PASAL 7
BAB III DASAR, FUNGSI, DAN KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan Organisasi Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi. BAB IV VISI, MISI DAN PROGRAM
PASAL 8
BAB IV VISI, MISI DAN PROGRAM
Visi Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.
PASAL 9
BAB IV VISI, MISI DAN PROGRAM
Misi
Misi KORPRI adalah :
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional;
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
PASAL 10
BAB IV VISI, MISI DAN PROGRAM
Program (1) Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9, KORPRI melakukan Program Umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS). (2) Program masing-masing jenjang kepengurusan mengacu kepada Program Umum KORPRI dan diputuskan oleh musyawarah menurut jenjangnya. BAB V DOKTRIN, KODE ETIK, LAMBANG, PANJI, LAGU, DAN ATRIBUT
PASAL 11
BAB V DOKTRIN, KODE ETIK, LAMBANG, PANJI,
(1) Dalam rangka membina jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut. (2) Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUNAS. BAB VI KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
PASAL 12
BAB VI KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Keanggotaan Keanggotaan KORPRI terdiri dari :
1. Anggota Biasa;
2. Anggota Luar Biasa;
3. Anggota Kehormatan.
PASAL 13
BAB VI KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Hak Anggota (1) Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
b. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
c. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
d. Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum;
e. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan; f. Memperoleh gaji yang layak;
g. Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
b. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
c. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi. (3) Anggota Kehormatan mempunyai hak :
a. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
b. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil; c.Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi.
PASAL 14
BAB VI KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/ Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c.Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Membayar iuran anggota;
e. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c.Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c.Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi. BAB VII KEPENGURUSAN
PASAL 15
BAB VII KEPENGURUSAN
Susunan kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari : 01. Dewan Pengurus Nasional disingkat DPN meliputi seluruh wilayah Indonesia. 02. Dewan Pengurus Provinsi disingkat DP-PROV meliputi wilayah Provinsi yang bersangkutan. 03. Dewan Pengurus Kabupaten disingkat DP-KAB, Dewan Pengurus Kota disingkat DP-KOT dan Dewan Pengurus Kotamadya disingkat DP-KODYA meliputi wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. 04. Pengurus Kecamatan/Distrik meliputi wilayah Kecamatan/Distrik yang bersangkutan. 05. Pengurus Desa/Kelurahan meliputi Wilayah Desa/Kelurahan yang bersangkutan. 06. Pengurus Unit Nasional meliputi Kementerian, Departemen, LPND, Lembaga Tinggi Negara, BUMN, BHMN, BLU, dan komponen PNS pada instansi TNI serta POLRI. 07. Pengurus Unit Provinsi meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Provinsi yang bersangkutan. 08. Pengurus Sub Unit Nasional meliputi komponen Kementerian, Departemen, LPND, BUMN, BHMN, BLU serta unsur PNS pada instansi TNI dan POLRI. 09. Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. 10. Pengurus Kelompok Unit Nasional meliputi komponen dalam sub unit Nasional.
PASAL 16
BAB VII KEPENGURUSAN
(1) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6 secara horizontal berada dalam koordinasi langsung Dewan Pengurus Nasional. (2) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9 secara vertikal dari tingkat nasional sampai ke tingkat Desa/Kelurahan mempunyai hubungan teknis fungsional dan secara horizontal dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkat kedudukan wilayah masing-masing. BAB VIII DEWAN PENGURUS, DEWAN KEHORMATAN DAN PENASEHAT NASIONAL
PASAL 17
BAB VIII DEWAN PENGURUS, DEWAN KEHORMATAN
Dewan Pengurus Nasional (1) Susunan Dewan Pengurus Nasional terdiri dari :
a. Pengurus Harian;
b. Pengurus Pleno. (2) Kepemimpinan Dewan Pengurus Nasional bersifat Kolektif.
PASAL 18
BAB VIII DEWAN PENGURUS, DEWAN KEHORMATAN
Pengurus Harian (1) Susunan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum;
b. Beberapa orang Ketua;
c. Seorang Sekretaris Jenderal;
d. Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal;
e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa orang Ketua Departemen.
(2) Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuhan. (3) Pengurus Harian bertugas dan berwenang memimpin pelaksanaan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan MUNAS.
PASAL 19
BAB VIII DEWAN PENGURUS, DEWAN KEHORMATAN
Pengurus Pleno (1) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Wakil-wakil dari setiap unsur Pengurus Unit Nasional yang diwakili masing-masing 1 (satu) orang. (2) Wakil-wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh masing-masing Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(3) Tugas Pokok dan Wewenang Pengurus Pleno :
a. Merumuskan, mengawasi dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat umum;
b. Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 20
BAB VIII DEWAN PENGURUS, DEWAN KEHORMATAN
Dewan Kehormatan (1) Untuk kesinambungan visi dan misi organisasi dibentuk Dewan Kehormatan. (2) Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang memelihara keutuhan dan tegaknya kode etik organisasi.
PASAL 21
BAB VIII DEWAN PENGURUS, DEWAN KEHORMATAN
Penasehat Nasional
(1) Penasehat Nasional adalah ia.
(2) Penasehat Nasional Harian adalah Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara. (3) Penasehat Nasional dan Penasehat Nasional Harian bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta. BAB IX DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT PROVINSI
PASAL 22
BAB IX DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT PROVINSI
Dewan Pengurus Provinsi (1) Susunan Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Beberapa orang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris; e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan. (2) Dewan Pengurus Provinsi merupakan kepengurusan kolektif. (3) Dewan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional. (4) Dewan Pengurus Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Provinsi.
PASAL 23
BAB IX DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT PROVINSI
Penasehat Provinsi (1)
Penasehat Provinsi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Penasehat Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta. BAB X DEWAN PENGURUS DAN PENASEHAT KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA
PASAL 24
BAB X DEWAN PENGURUS DAN
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Susunan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Beberapa orang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris; e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara; g. Beberapa orang Ketua bidang sesuai kebutuhan. (2) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kepengurusan kolektif. (3) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah Kabupaten/Musyawarah Kota/Musyawarah Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. (4) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kabupaten/Musyawarah Kota/ Musyawarah Kotamadya.
PASAL 25
BAB X DEWAN PENGURUS DAN
Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari Bupati/Walikota/ Walikotamadya dan Wakil Bupati/Wakil Walikota/Wakil WaliKotamadya. (2) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta. BAB XI PENGURUS DAN PENASEHAT KECAMATAN/DISTRIK
PASAL 26
BAB XI PENGURUS DAN PENASEHAT KECAMATAN/DISTRIK
Pengurus Kecamatan/Distrik (1) Pengurus Kecamatan/Distrik terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Bendahara. (2) Pengurus Kecamatan/Distrik merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Kecamatan/Distrik ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan/ Distrik dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya. (4) Pengurus Kecamatan/Distrik bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik.
PASAL 27
BAB XI PENGURUS DAN PENASEHAT KECAMATAN/DISTRIK
Penasehat Kecamatan/Distrik (1) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik bukan dijabat oleh Camat, maka Camat menjadi Penasehat Kecamatan/Distrik. (2) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik dijabat oleh Camat, maka Penasehat adalah Bupati/Walikota di wilayahnya. (3) Penasehat Kecamatan/Distrik bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta. BAB XII PENGURUS DAN PENASEHAT DESA/KELURAHAN
PASAL 28
BAB XII PENGURUS DAN PENASEHAT DESA/KELURAHAN
Pengurus Desa/Kelurahan (1) Pengurus Desa/Kelurahan terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris; c. Seorang Bendahara. (2) Pengurus Desa/Kelurahan merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Pengurus Kecamatan/Distrik. (4) Pengurus Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Rapat Pengurus Desa/Kelurahan
PASAL 29
BAB XII PENGURUS DAN PENASEHAT DESA/KELURAHAN
Penasehat Desa/Kelurahan
(1) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa tidak dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka Lurah/Kepala Desa menjadi Penasehat KORPRI. (2) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka
Penasehat KORPRI adalah Camat di wilayahnya.
(3) Penasehat Desa/Kelurahan bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta. BAB XIII PENGURUS DAN PENASEHAT UNIT, SUB UNIT, DAN KELOMPOK UNIT NASIONAL
PASAL 30
BAB XIII PENGURUS DAN PENASEHAT
Pengurus Unit Nasional (1) Susunan Pengurus Unit Nasional terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Beberapa Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris; e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara; g. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan. (2) Pengurus Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Unit Nasional yang disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional. (4) Pengurus Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Nasional.
PASAL 31
BAB XIII PENGURUS DAN PENASEHAT
Penasehat Unit Nasional (1)
Penasehat Unit Nasional adalah Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) atau Pimpinan dari instansi masing-masing. (2) Penasehat Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
PASAL 32
BAB XIII PENGURUS DAN PENASEHAT
Pengurus Sub Unit Nasional (1) Susunan Pengurus Sub Unit Nasional terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris;
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengurus Sub Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Sub Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Sub Unit Nasional dan disahkan oleh Pengurus Unit Nasional. (4) Pengurus Sub Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan rapat Sub Unit Nasional.
PASAL 33
BAB XIII PENGURUS DAN PENASEHAT
Penasehat Sub Unit Nasional (1)
Penasehat Sub Unit Nasional adalah pimpinan dari instansi masing-masing. (2) Penasehat Sub Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
PASAL 34
BAB XIII PENGURUS DAN PENASEHAT
Pengurus dan Penasehat Kelompok Unit Nasional (1) Susunan Pengurus Kelompok Unit Nasional terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara. (2) Pengurus Kelompok Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Kelompok Unit Nasional ditetapkan oleh Rapat Kelompok Unit Nasional dan disahkan oleh Pengurus Sub Unit Nasional. (4) Pengurus Kelompok Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan rapat Kelompok Unit Nasional. (5)
Penasehat Kelompok Unit Nasional adalah Pimpinan instansi masing-masing. (6) Penasehat Kelompok Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran, baik diminta maupun tidak diminta. BAB XIV PENGURUS DAN PENASEHAT UNIT PROVINSI
PASAL 35
BAB XIV PENGURUS DAN PENASEHAT
Pengurus Unit Provinsi (1) Susunan Pengurus Unit Provinsi terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris; e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara; g. Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan. (2) Pengurus Unit Provinsi merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Unit Provinsi dan disahkan Dewan Pengurus Provinsi. (4) Pengurus Unit Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Provinsi. (5) Di Provinsi dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa Kantor/ Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen dan atau LPND.
PASAL 36
BAB XIV PENGURUS DAN PENASEHAT
Penasehat Unit Provinsi (1)
Penasehat Unit Provinsi adalah pimpinan dari instansi masing-masing. (2) Penasehat Unit Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta. BAB XV PENGURUS DAN PENASEHAT UNIT KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA
PASAL 37
BAB XV PENGURUS DAN PENASEHAT
Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Susunan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris;
e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan oleh Musyawarah Unit/Kabupaten/Kota/Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (4) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Kabupaten/Kota/ Kotamadya. (5) Di Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa kantor/UPT Departemen dan atau LPND.
PASAL 38
BAB XV PENGURUS DAN PENASEHAT
Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya (1)
Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing- masing. (2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta. BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
PASAL 39
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
(1) Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional disingkat MUNAS;
b. Musyawarah Pimpinan disingkat MUSPIM;
c. Musyawarah Provinsi disingkat MUSPROV;
d. Musyawarah Kabupaten disingkat MUSKAB, Musyawarah Kota disingkat MUSKOT; Musyawarah Kotamadya disingkat MUSKODYA;
e. Musyawarah Kecamatan/Distrik disingkat MUSCAM, Musyawarah Distrik disingkat MUSDIS; f. Musyawarah Unit disingkat MUSNIT. (2) Rapat Kerja terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS;
b. Rapat Kerja Provinsi disingkat RAKERPROV;
c. Rapat Kerja Kabupaten disingkat RAKERKAB; Rapat Kerja Kota disingkat RAKERKOT; Rapat Kerja Kotamadya disingkat RAKERKODYA;
d. Rapat Kerja Kecamatan/Distrik disingkat RAKERCAM, Rapat Kerja Distrik disingkat RAKERDIS;
e. Rapat Kerja Unit Nasional disingkat RAKERNITNas; f. Rapat Kerja Unit Provinsi disingkat RAKERNITProv;
g. Rapat Kerja Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya disingkat RAKERNITKab/ Kot/Kodya. (3) Selain musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dimungkinkan adanya Musyawarah Luar Biasa sesuai dengan tingkatannya. (4) Ketentuan mengenai musyawarah dan rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 40
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Musyawarah Nasional (1) Musyawarah Nasional atau MUNAS merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi. (2) MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Nasional;
b. Utusan Pengurus Unit Nasional; c.Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya. (3) MUNAS berwenang :
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional;
c. Menetapkan Program Umum Organisasi;
d. Memilih Pengurus Nasional;
e. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan; f. Menetapkan Doktrin, Kode Etik, Panji, Lambang, Lagu dan Atribut KORPRI. (4) Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atas permintaan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Provinsi. (5) MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. (6) Kewenangan MUNAS Luar Biasa sama dengan MUNAS. (7) Penundaan MUNAS :
a. MUNAS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah Pimpinan;
b. Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan MUNAS maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Dewan Pengurus Nasional dibentuk caretaker dengan tugas melaksanakan MUNAS.
PASAL 41
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Musyawarah Pimpinan (1)
Musyawarah Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan antara 2 (dua) Musyawarah Nasional. (2) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Nasional;
b. Utusan Pengurus Unit Nasional;
c. Utusan Dewan Pengurus Provinsi. (3) Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Ketua Umum.
(4) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah MUNAS. (5) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk : Menilai, memusyawarahkan, dan mengesahkan laporan Dewan Pengurus Nasional antara 2 (dua) Musyawarah Nasional; Menilai, mengembangkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
PASAL 42
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Musyawarah Unit Nasional (1) Musyawarah Unit Nasional dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Nasional;
b. Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan; c.Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
d. Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional. (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Sub Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan. (3) Musyawarah Unit Nasional berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
b. Menetapkan Program Kerja Unit Nasional yang bersangkutan;
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
d. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah Unit Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi.
b. Ketua Unit Nasional berhenti/diberhentikan didasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga. (5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.
PASAL 43
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Musyawarah Provinsi (1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Nasional;
b. Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan; c.Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan. (3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
b. Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan; c.Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Ketua Dewan Pengurus Provinsi berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga. (5) Kewenangan Musyawarah Provinsi Luar Biasa sama dengan Musyawarah Provinsi.
PASAL 44
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
b. Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; c.Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
d. Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan. (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kecamatan/ Distrik dan 2/3 dari jumlah Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (3) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/ Kotamadya yang bersangkutan;
b. Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan;
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya berhenti/ diberhentikan berdasarkan aturan di dalam ART. (5) Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya.
PASAL 45
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Musyawarah Kecamatan/Distrik (1) Musyawarah Kecamatan/Distrik dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
b. Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Desa/Kelurahan bersangkutan. (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kecamatan/Distrik dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa/Kelurahan yang bersangkutan. (3) Musyawarah Kecamatan/Distrik berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
b. Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi:
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Ketua Pengurus Kecamatan/Distrik berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga. (5) Kewenangan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kecamatan/Musyawarah Distrik.
PASAL 46
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Rapat Kerja Nasional (1)
Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi. (2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Nasional;
b. Utusan Pengurus Unit Nasional; c. Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya. (3) Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional. (5) Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
PASAL 47
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Rapat Kerja Unit Nasional (1)
Rapat Kerja Unit Nasional adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi. (2) Rapat Kerja Unit Nasional dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Nasional;
b. Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
d. Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan. (3) Rapat Kerja Unit Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Unit Nasional dipimpin oleh Ketua Unit Nasional yang bersangkutan. (5) Rapat Kerja Unit Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Unit Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
PASAL 48
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Rapat Kerja Provinsi (1)
Rapat Kerja Provinsi adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Provinsi. (2) Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Nasional;
b. Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (3) Rapat Kerja Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi. (5) Rapat Kerja Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada Gubernur selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
PASAL 49
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya (1)
Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kabupaten/Kota/Kotamadya. (2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
d. Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan. (3) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun. (4) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (5) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota/Walikotamadya selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
PASAL 50
BAB XVI MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik (1)
Rapat Kerja Kecamatan adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat Kecamatan/Distrik. (2) Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
b. Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Desa/Kelurahan yang bersangkutan. (3) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dipimpin oleh Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik yang bersangkutan. (5) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik berwenang memberikan rekomendasi kepada Camat selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi. BAB XVII K E U A N G A N
PASAL 51
BAB XVII K E U A N G A N
(1) Keuangan diperoleh dari :
a. Iuran anggota;
b. Bantuan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
c. Sumbangan yang tidak mengikat;
d. Usaha-usaha lain yang sah. (2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVIII LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 52
BAB XVIII LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Laporan (1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan atas pelaksanaan tugasnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pengurus satu tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.
PASAL 53
BAB XVIII LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pertanggungjawaban (1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam musyawarah pada jenjang masing-masing. BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 54
BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Unit BUMN/BHMN/BLU/BUMD dan anak perusahaannya serta Komponen PNS pada instansi TNI/POLRI yang memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundangan dapat menyusun peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KORPRI dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Bagi Provinsi yang mempunyai Undang-Undang khusus dapat menggunakan nomenklatur khusus sesuai peraturan perundangan. BAB XX PENUTUP
PASAL 55
BAB XX PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL KEENAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 Ketua ttd Prof. Dr. ERMAYA SURADINATA, Drs., SH, MS (DPP KORPRI) Wakil Ketua ttd DR. IR. INDRA DJATI SIDI (UNIT KORPRI DEP. DIKNAS) Sekretaris ttd ACHMAD SUGIONO P. (DPD KORPRI PROP. JABAR) Anggota ttd SEMAN WIDJOJO (UNIT KORPRI DEP. DAGRI) Anggota ttd Drs. H.P. KAISIEPO, MM (DPC KORPRI KAB. MERAUKE) Anggota ttd H. SYAIFUL TETENG (DPD KORPRI PROP. KALTIM) Anggota ttd H. BADRUZZAMAN ISMAIL, SH, M. Hum (DPC KORPRI KOTA BANDA ACEH)