PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2005

PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);

3. Undang-3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara No 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1.

Administrator Transaksi adalah pihak yang mewakili dan melindungi kepentingan pemegang Efek Beragun Aset ; 2.

Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya. 3.

Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Perbankan.

4. 4.

Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam proses Sekuritisasi. 5.

Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang. 6.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diterbitkan oleh Kreditor Asal untuk membeli rumah siap huni. 7.

Kreditor Asal adalah setiap Bank atau lembaga keuangan yang mempunyai Aset Keuangan. 8.

Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli oleh Penerbit dari Kreditor Asal. 9.

Kustodian adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

10. Menteri adalah Menteri Keuangan.

11. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.

12. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.

13. Penerbit adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan atau SPV.

14. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.

Special Purpose Vehicle (SPV) adalah perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset.

16. Surat Partisipasi adalah bukti pemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.

17. Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.

18. Wali Amanat adalah wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PASAL 2

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pembiayaan Sekunder Perumahan bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.

PASAL 3

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan oleh suatu lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu. BAB BAB III MEKANISME PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PASAL 5

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk SPV untuk membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus menerbitkan Surat Utang.

(2) (2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus menerbitkan Surat Partisipasi.

(3) Hak dan kewajiban SPV sebagai Penerbit diatur dalam perjanjian antara lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan dengan SPV.

PASAL 7

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, Kumpulan Piutang merupakan agunannya.

(2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, Kumpulan Piutang merupakan milik bersama Pemodal yang tidak terbagi.

PASAL 8

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 8 -

PASAL 10

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
(1) Pembayaran atas Efek Beragun Aset kepada Pemodal terutama bersumber dari arus kas yang diperoleh dari Kumpulan Piutang.

(2) Dalam hal arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pembayaran kekurangannya bersumber dari Pendukung Kredit.

(3) Pembayaran atas Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Wali Amanat, Administrator Transaksi, Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh para pihak dalam Dokumen Transaksi.

PASAL 11

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menunjuk penata sekuritisasi untuk mengatur dan menyiapkan proses Sekuritisasi.

PASAL 12

BAB II PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pihak-pihak dalam Sekuritisasi terdiri dari Kreditor Asal, Penerbit, Pemodal, Penata Sekuritisasi, Wali Amanat, Administrator Transaksi, Kustodian, Pendukung Kredit, dan Pemberi Jasa. BAB BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 13

BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan oleh Menteri.

PASAL 14

BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa: a. laporan keuangan triwulanan; b. laporan kegiatan usaha semesteran; c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Akuntan Publik. BAB V PENDIRIAN PERUSAHAAN

PASAL 15

BAB V PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Pemerintah mendirikan perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbadan hukum perseroan terbatas.

PASAL 16

BAB V PENDIRIAN PERUSAHAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 10 -

PASAL 17

BAB V PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan wajib menerapkan prinsip pengelolaan usaha yang sehat, meliputi tingkat kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.

PASAL 18

BAB V PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan dilarang : a. melakukan penyertaan langsung; b. melakukan pembelian saham perusahaan melalui pasar modal.

PASAL 19

BAB V PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. BAB BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 20

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal sebagian dari KPR yang diterbitkan oleh Kreditor Asal pada saat perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 beroperasi belum memenuhi persyaratan untuk dibeli perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sehingga masih tersedia sejumlah dana pada perusahaan, maka perusahaan dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Kreditor Asal dengan jaminan Aset Keuangan.

(2) Perjanjian antara Perusahaan dengan Kreditor Asal mengenai pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mewajibkan Kreditor Asal untuk mengganti Aset Keuangan yang pembayarannya tidak lancar dengan Aset Keuangan yang pembayarannya lancar.

(3) Pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak perusahaan berdiri.

(4) Jatuh tempo pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 21

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 22

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan teri Keuangan.

PASAL 24

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 2005 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Februari 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands