PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2005

KEBIJAKAN PERBERASAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2005:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2.Menteri Pertanian; 3.Menteri Keuangan; 4.Menteri Perdagangan; 5.Menteri Perindustrian; 6.Menteri Pekerjaan Umum; 7.Menteri Perhubungan; 8.Menteri Dalam Negeri; 9.Menteri Sosial;

10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

12. 12. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

13. Kepala Badan Pusat Statistik;

14. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

15. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

16. Para Gubernur;

17. Para Bupati dan Walikota. Untuk : PERTAMA : Memberikan dukungan peningkatan produktivitas padi, kualitas padi dan produksi padi nasional, termasuk pemanfaatan sumber daya lahan dan air, dalam rangka peningkatan pendapatan petani. KEDUA : Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani. KETIGA : Memberikan dukungan kebijakan bagi pengembangan penanganan pasca panen gabah/beras, guna meningkatkan kualitas dan mengurangi kehilangan hasil. KEEMPAT : Melaksanakan kebijakan Harga Pembelian oleh Pemerintah dengan pedoman sebagai berikut: 1.

Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri adalah Rp 1.330,00 (seribu tiga ratus tiga puluh rupiah) per kilogram di penggilingan; 2.

Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri adalah Rp 1.765,00 (seribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) per kilogram di gudang penyimpanan, atau Rp1.740,00 (seribu tujuh ratus empat puluh rupiah) per kilogram di penggilingan; 3.

Harga Pembelian Beras dalam negeri adalah Rp 2.790,00 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) per kilogram di penggilingan;

4. 4. Persyaratan kualitas terhadap Harga Pembelian Gabah Kering Panen dan Gabah Kering Giling sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 adalah sebagai berikut : PERSYARATAN KUALITAS GABAH GABAH KERING PANEN (GKP) GABAH KERING GILING (GKG) Kadar Air Maksimum 25% 14% Butir Hampa/kotoran Maksimum 10% 3% Butir Kuning/Rusak Maksimum 3% 3% Butir Hijau/Mengapur Maksimum 10% 5% Butir Merah Maksimum 3% 3% 5. Persyaratan kualitas terhadap Harga Pembelian Beras sebagai- mana dimaksud dalam angka 3 adalah sebagai berikut : KOMPONEN MUTU SATUAN KUALITAS BERAS Derajat Sosoh (min (%) 95 Kadar Air (max (%) 14 Beras Kepala (min (%) 78 Butir Utuh (min (%) 35 Butir Patah (max (%) 20 Butir Menir (max (%) 2 Butir Merah (max (%) 3 Butir Kuning/Rusak (max (%) 3 Butir Pengapur (max (%) 3 Benda Asing (max (%) 0,02 Butir Gabah (max Butir/100 g 1 Campuran Varietas Lain (max (%) 5

6. Pelaksanaan pembelian Gabah oleh Pemerintah secara nasional dilakukan oleh Perum Bulog.

7. 7. Pembelian Gabah oleh Pemerintah di daerah, selain dilakukan oleh Perum Bulog, juga dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang pangan. KELIMA :

1. Menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan.

2. Pengadaan beras untuk penyediaan dan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dilakukan dengan mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari gabah petani dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden ini. KEENAM :

1. Menyediakan dan menyalurkan beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan menjaga stabilitas harga beras dalam negeri melalui pengelolaan cadangan beras pemerintah.

2. Pengadaan untuk cadangan beras pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dilakukan dengan mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari gabah petani dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden ini. KETUJUH : Menetapkan kebijakan impor dan ekspor beras dalam rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen. KEDELAPAN: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan ini. KESEMBILAN : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, penetapan harga dasar pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh Pemerintah berdasarkan Instruksi 9 Tahun 2002 tentang Kebijakan Perberasan, dinyatakan tidak berlaku. Instruksi luarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2005 , ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lambock V.Nahattands