Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
(1) Dengan pemberian amnesti umum, maka semua akibat hukum pidana terhadap setiap orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dihapuskan.
(2) Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap setiap orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA ditiadakan,
(3) Dengan . . .
(3) Dengan pemberian amnesti urnum dan abolisi, maka hak sosial, politik, ekonomi serta hak lainnya dari setiap orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dipulihkan.
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Setiap orang yang mendapat amnesti umum dan abolisi yang telah kehilangan kewarganegaran Republik Indonesia dan berstatus warga negara asing atau tidak mempunyai kewarganegaraan, berhak untuk rnemperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan singnya atau menanggalkan status tanpa kewarganegaraannya dan memilih warga negara Indonesia, serta menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain yang ditunjuknya.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan yang :
a. melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak terkait langsung dengan Gerakan Aceh Merdeka; atau
b. terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Pemberian amnesti umum dan abolisi gugur apabila orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA melakukan tindak pidana makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini,
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan instansi yang terkait melakukan pendataan dan melakukan kegiatan administrasi lainnya bagi pelaksanaan pemberian amnesti umum dan abolisi.
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Agar : . . . Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2005 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2005 MENTERI SEKRETARIS NEGARA, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Kabinet Bidang Perundang-undangan, ttd Abdul Wahid